Selasa, 22 September 2015

Pekerja Sosial Masyarakat

.

Mengenal Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)

Keberadaan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) telah lama di kenal di Indonesia, setidaknya setelah di atur dalam ketentuan Keputusan Menteri Sosial Nomor 14/HUK/KEP/II/1981 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial Masyarakat. Pada era awal delapan puluhan PSM yang kita kenal sebagai Pekerja Sosial Masyarakat adalah Pembimbing Sosial Masyarakatnamun setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 28/HUK /1987 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 14/HUK/KEP/II/1981 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial Masyarakat maka sejak itu PSM......